When she was just a girl
She expected the world
But it flew
away from her reach so
She ran away in her sleep
And dreamed of
Para-para-paradise,
Para-para-paradise, Para-para-paradise
Every time she closed her
eyes
When she was just a girl
She expected the world
But it
flew away from her reach
And the bullets catch in her teeth
Life
goes on, it gets so heavy
The wheel breaks the butterfly
Every
tear a waterfall
In the night the stormy night she'll close her eyes
In
the night the stormy night away she'd fly
And dreams of
Para-para-paradise
Para-para-paradise
Para-para-paradise
Oh
oh oh oh oh oh-oh-oh
She'd dream of
Para-para-paradise
Para-para-paradise
Para-para-paradise
Oh
oh oh oh oh oh-oh-oh-oh
La-la-la-la-la-la-la
La-la-la-la-la-la-la-la-la-la
And
so lying underneath those stormy skies
She'd say, "oh, ohohohoh I
know the sun must set to rise"
This could be
Para-para-paradise
Para-para-paradise
This
could be
Para-para-paradise
Oh oh oh oh oh oh-oh-oh
This
could be
Para-para-paradise
Para-para-paradise
This could be
Para-para-paradise
Oh
oh oh oh oh oh-oh-oh-oh
Jumat, 26 Oktober 2012
Apakah suap itu merupakan suatu tindakan yg tidak etis ?
Tugas 2
no : 2
Apakah suap itu merupakan suatu tindakan yg tidak
etis ?
Menurut saya perbuatan suap itu sangat-sangat tidak
etis dan tidak punya malu bagi pelaku yg melakukan suap
no : 2
Apakah suap itu merupakan suatu tindakan yg tidak
etis ?
Menurut saya perbuatan suap itu sangat-sangat tidak
etis dan tidak punya malu bagi pelaku yg melakukan suap
Contoh kasus :
Mendagri Telusuri 9 Eks Napi Korupsi lain yang Dapat Jabatan Baru
Mendagri Gamawan Fauzi memastikan
mantan terpidana kasus suap Azirwan sudah mundur dari jabatannya sebagai kepala
dinas di Kepulauan Riau. Tidak hanya Azirwan, sejumlah napi lain yang mendapat
perlakuan serupa akan ditelusuri.
"Saya akan segera melihat fenomena ini ya, saya belum cek. Katanya ada sembilan, mungkin di daerah lain juga ada yang sudah menjalani hukuman pidana korupsi diaktifkan lagi," kata Gamawan di kantor presiden, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Gamawan masih menunggu laporan soal para eks napi yang mendapat jabatan tersebut. Bila benar adanya, dia akan kembali mendesak mereka mundur karena tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.
Gamawan belum bisa menyebutkan secara detail siapa saja eks napi yang mendapat jabatan itu. Yang jelas, pengumpulan data masih terus dilakukan.
"Saya akan minta kajian ini kepada staf biro hukum, kepagawaian, kajian aturan PP yang mengaturnya. Sudah ada di meja saya tadi, tapi belum sempat baca," jelasnya.
Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya pada tanggal 8 Maret 2012.
Dalam catatan ICW, pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
Selepas dari penjara pada tahun 2010, Azirwan dilaporkan tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun ia masih tercatat sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat.
"Saya akan segera melihat fenomena ini ya, saya belum cek. Katanya ada sembilan, mungkin di daerah lain juga ada yang sudah menjalani hukuman pidana korupsi diaktifkan lagi," kata Gamawan di kantor presiden, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Gamawan masih menunggu laporan soal para eks napi yang mendapat jabatan tersebut. Bila benar adanya, dia akan kembali mendesak mereka mundur karena tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.
Gamawan belum bisa menyebutkan secara detail siapa saja eks napi yang mendapat jabatan itu. Yang jelas, pengumpulan data masih terus dilakukan.
"Saya akan minta kajian ini kepada staf biro hukum, kepagawaian, kajian aturan PP yang mengaturnya. Sudah ada di meja saya tadi, tapi belum sempat baca," jelasnya.
Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya pada tanggal 8 Maret 2012.
Dalam catatan ICW, pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
Selepas dari penjara pada tahun 2010, Azirwan dilaporkan tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun ia masih tercatat sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat.
Suap merupakan tindakan yg tidak etis
Tugas 2
Apakah suap merupakan tindakan yang tidak etis beri contoh ?
Menurut saya suap itu sangat sangat tidak berperikemanusiaan, mungkin orang-orang melakukan suap itu dia sudah di buta kan oleh harta dan uang .
contoh kasus :
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengapresiasi surat edaran pemerintah agar BUMN menghindari kongkalikong dengan oknum DPR dalam pembahasan APBN 2014. Menurutnya surat ini normal saja dan tidak merendahkan anggota DPR."Tidak juga (merendahkan). Menurut saya biasa saja. Tidak ada yang heboh. Normal-normal saja," kata Agun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/12).
Politisi Golkar ini tidak mempermasalahkan jika ada sebagian anggota DPR lain yang menganggap penerbitan surat edaran ini adalah bentuk pencitraan pemerintah. Agun berpendapat sebaiknya kita fokus jika memang terbukti ada kongkalikong maka harus dikenai proses hukum.
"Ya saya tidak mau berpolemik. Kalau ada yang kedapatan (kongkalikong) ya proses saja,"
Agun menambahkan seharusnya anggota DPR tidak mengedepankan asumsi untuk menanggapi surat edaran tersebut. Jika memang ditemukan indikasi kongkalikong segera dilakukan penyelidikan. Jangan sampai hanya mengambang dan merugikan citra anggota DPR sebagai wakil rakyat.
"Makanya saya bilang kalau memang ada temuan, ada info ya dilaporkan saja ke KPK. Kita tidak boleh berasumsi. Hukum kita jangan pakai asumsi-asumsi lah. Kalau ada dugaan ya diselidiki," imbuh Politikus Partai Golkar itu.
Pada 28 September, pemerintah menerbitkan surat edaran nomor 542 tentang upaya mencegah praktik kongkalingkong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN, harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah.
Seskab Dipo Alam mengatakan, surat edaran itu sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pencegahan praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/DPRD, dan/atau rekanan.
Berikut sebagian penggalan surat edaran itu seperti dilansir dalam situs Seskab.go.id:
“Demi suksesnya pembangunan untuk rakyat dalam sisa masa bakti KIB II, maka kami mengingatkan diri kami sendiri dan mengajak seluruh Menteri dan anggota KIB II beserta jajarannya, pimpinan dan jajaran Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mencegah praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR/DPRD dan/atau rekanan, dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014,” tulis Seskab dalam Surat Edaran itu.
“Bila ada konsekwensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah “akan dipotong” atau“ dibintangi”, maka seyogianya merujuk kepada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya,” lanjut Dipo.
Jumat, 05 Oktober 2012
Artikel Tentang Etika Profesi Akuntansi
I. PENDAHULUAN
Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973
IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia,
yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur
standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting
untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah
mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan
prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di
daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
II. ISI
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh
pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
3. Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan
standar kinerja tinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika
profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Cara membuat artikel
1. MEMBUAT DAFTAR IDE
Ketika kita sudah miliki banyak ide dan
inspirasi yang akan kita tulis, maka kita bisa langsung membuat daftar
ide yang telah ada tersebut. Ini bertujuan supaya kita tidak lupa dengan
ide yang pernah terbersit di pikiran kita
2. BIARKAN IDE KITA MENETAS
Bila kita selalu terbuka dengan berbagai
macam informasi terkini, maka secara otomatis ide-ide yang ada di kepala
kita bisa menetas menjadi berbagai macam ide - ide baru yang bisa
memperkaya isi tulisan artikel kita
3. EDIT SEBELUM KITA MULAI
Bisa jadi karena saking banyaknya ide
serta inspirasi yang akan kita tulis membuat isi dari tulisan kita nanti
menjadi melebar dan kurang fokus. Oleh karena itu kita harus mengedit
ide serta alur dan pokok tulisan yang akan kita tulis sebelum kita mulai
menulis artikel
4. SUSUN IDE SECARA BERURUTAN
Dengan cara ini bisa embantu kita menulis dengan lebih runut dan sistematis
5. TULIS ARTIKEL SECARA SINGKAT
Ada seorang ahli yang mengatakan bahwa
menulis artikel tidak perlu terlalu banyak "menye-menye" seperti halnya
menulis novel. Karena memang sebuah artikel yang berbobot bukanlah
artikel yang panjang namun pembahasannya terlalu melebar kemana - mana
6. BACA ULANG ARTIKEL YANG SUDAH KITA TULIS
Ada kalanya ide kita tiba-tiba stucked,
berhentu begitu saja dan tidak bisa mnegalir lagi. Bila ini terjadi,
jangan memaksakan diri untuk terus menulis. Simpan artikel yang telah
kita tulis dan kita bisa santai sejenak melakukan hal - hal yang kita
sukai. Setelah mood menulis kita bagus lagi, maka kita bisa membuka
artikel yang telah kita simpan, kita baca kembali dari awal dan niscaya
ide akan mengalir dengan lancar kembali
Kamis, 04 Oktober 2012
Tugas Etika Profesi Akuntansi
-->
B. Etika khusus adalah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu.
Apa
berbedaa dari Etika dan Etiket ?
Jawab : Jadi di dalam
kehidupan masyarakat, itu istilah etika
dan etiket bukanlah hal yang baru karena kita
sangat sering mendengarnya. Dua kata ini mempunyai arti yang berbeda walaupun
banyak orang yang menyamakannya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk
memahami pengertian tersebut dengan baik sehingga tidak perlu ada kesalahan
dalam pemahaman tersebut. Etika adalah suatu bidang ilmu yang
mempelajari tentang apa yang baik dan buruk. Disini kita tahu bahwa etika
berhubungan dengan ilmu pengetahuan. Sedangkan etiket adalah suatu ajaran tentang sopan santun yang perlu kita
lakukan dalam pergaulan. Etiket ini sangat penting artinya bagi orang-orang
yang tinggal berkelompok dengan yang lainnya
Apa yang dimaksud Etika profesi akuntansi
langsung ?
Jawab : Profesi
akuntansi mengalami krisis kepercayaan karena banyak kegagalan etika. Karena
itu ditekankan pentingnya para akuntan profesional agar meningkatkan perilaku
etis dalam bentuk pengambilan keputusan etis. Hal ini dapat dimulai sejak awal
memulai karir bahkan sebelum memasuki profesi tersebut yaitu pada saat menempuh
pendidikan akuntansi. Pada konteks mahasiswa, pengambilan keputusan etis atas
dilema etika akuntan sebatas pada persepsi dalam mengevaluasi pengambilan
keputusan etis atas kasus-kasus etika yang didapatkan pada perkuliahan. Faktor
intern yaitu orientasi etika idealisme, relativisme dan penilaian komitmen
profesional, serta faktor ekstern yaitu pembelajaran etika akuntansi dipilih
dalam penelitian ini untuk menguji keterkaitan dengan pengambilan keputusan
etis.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pelanggaran etika ?
Jawab
:
• Kebutuhan individu
Korupsi alasan ekonomi
• Tidak ada pedoman
Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
• Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
• Lingkungan tidak etis
Pengaruh dari komunitas
• Perilaku orang yang ditiru
Efek primordialisme yang kebablasan
• Kebutuhan individu
Korupsi alasan ekonomi
• Tidak ada pedoman
Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
• Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
• Lingkungan tidak etis
Pengaruh dari komunitas
• Perilaku orang yang ditiru
Efek primordialisme yang kebablasan
Sebutkan
jenes-jenis etika ?
Jawab : A. Etika umum adalah etika yang membahas
tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. B. Etika khusus adalah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu.
Langganan:
Postingan (Atom)