Nama : Rey Putra
Kelas : 4 EB 18
NPM : 23209277
Judul : Penyalahgunaan kode etik pada dan korupsi pada PT. Sejahtera
I.
PENDAHULUAN
Etika profesi sangatlah
dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode
etik sangat dibutuhkan dalam bidang IT karena kode etik tersebut dapat
menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada
jaman sekarang banyak sekali orang di bidang IT menyalahgunakan profesinya
untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password
leat komputer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus
dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati.
Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu
cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan
pada jaman sekarang ini.
. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Tujuan utama dari kode etik adalah
memberi pelayanan khusus pada pandam R.W melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma
atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa
yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa
yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
II.
TINJAUAN PUSTAKA
KODE ETIK
Kode etik adalah
sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik dan benar dan apa yang tidak baik dan tidak
benar bagi professional.
PELANGGARAN
Pelanggaran adalah
perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sediri atau
individu tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat.
Tujuan Kode Etik
Profesi adalah :
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.
Untuk menjaga dan memelihara
kesejakteraan para anggota
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi
5.
Meningkatkan layanan diatas keuntungan
pribadi
6.
Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat
III. PEMBAHASAN
Dalam
kasus ini pandam RW. Lelah melakukan tugas auditing public selama beberapa
tahun kedepan Pada kasus ini direktur PT. Sejahtera telah
merupakan suatu tindakan yang melanggar kode etik profesi yang nantinya
berakibat fatal karena kedua rekan bisnis nya tersebutlah yang telah mendapat
sanksi hukum. Kita sebagai auditor yang dikontrak seharusnya menjaga sikap dan
pelilaku independennya karena dengan sikap tersebut yang akan membuat kantor
akuntan publik menjadi suatu badan yang independen yang telah menjalankan
tugasnya sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku pada undang-undang tentang
akuntan publik.
IV. KESIMPULAN dan SARAN
KESIMPULAN
Apapun yang
pelanggaran kode etik profesi yang terjadi pada PT. Sejahtera itu telah
merukapan perbuatan yang memalukan PT. Sejahtera dan dapat dikatakan
pelanggaran tersebut sudah termasuk kedalam kasus korupsi.
SARAN
Apapun laporan
keuangan yang kita buat dalam perusahaan harus terbuka dan transparan supaya
tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi .
V.
DAFTAR PUSTAKA
Ekosulianto, 2011, Artikel pengertian kode etik dan berbasis kepatuhan.