Rabu, 28 November 2012

Tugas Etika profesi akuntansi


Nama    : Rey Putra
Kelas     : 4 EB 18
NPM      : 23209277
Judul     : Penyalahgunaan kode etik pada dan korupsi pada PT. Sejahtera

                                                                                                       I.            PENDAHULUAN
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang IT karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang IT menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat komputer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus pada pandam R.W melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.

                                                                    II.        TINJAUAN PUSTAKA
KODE ETIK
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan benar dan apa yang tidak baik dan tidak benar bagi professional.

PELANGGARAN
Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sediri atau individu tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat.

Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
5.      Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
6.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat

III.             PEMBAHASAN
Dalam kasus ini pandam RW. Lelah melakukan tugas auditing public selama beberapa tahun kedepan Pada kasus ini direktur PT. Sejahtera telah merupakan suatu tindakan yang melanggar kode etik profesi yang nantinya berakibat fatal karena kedua rekan bisnis nya tersebutlah yang telah mendapat sanksi hukum. Kita sebagai auditor yang dikontrak seharusnya menjaga sikap dan pelilaku independennya karena dengan sikap tersebut yang akan membuat kantor akuntan publik menjadi suatu badan yang independen yang telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku pada undang-undang tentang akuntan publik.
IV.             KESIMPULAN dan SARAN
KESIMPULAN
Apapun yang pelanggaran kode etik profesi yang terjadi pada PT. Sejahtera itu telah merukapan perbuatan yang memalukan PT. Sejahtera dan dapat dikatakan pelanggaran tersebut sudah termasuk kedalam kasus korupsi.
SARAN
Apapun laporan keuangan yang kita buat dalam perusahaan harus terbuka dan transparan supaya tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi .
V.                DAFTAR PUSTAKA
Ekosulianto, 2011, Artikel pengertian kode etik dan berbasis kepatuhan.