I. PENDAHULUAN
Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973
IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia,
yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur
standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting
untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah
mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan
prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di
daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
II. ISI
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh
pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
3. Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan
standar kinerja tinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika
profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar