Jumat, 26 Oktober 2012

Suap merupakan tindakan yg tidak etis

Tugas 2 

Apakah suap merupakan tindakan yang tidak etis beri contoh ?

Menurut saya suap itu sangat sangat tidak berperikemanusiaan, mungkin orang-orang melakukan suap itu dia sudah di buta kan oleh harta dan uang .

contoh kasus : 

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengapresiasi surat edaran pemerintah agar BUMN menghindari kongkalikong dengan oknum DPR dalam pembahasan APBN 2014. Menurutnya surat ini normal saja dan tidak merendahkan anggota DPR.

"Tidak juga (merendahkan). Menurut saya biasa saja. Tidak ada yang heboh. Normal-normal saja," kata Agun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/12).

Politisi Golkar ini tidak mempermasalahkan jika ada sebagian anggota DPR lain yang menganggap penerbitan surat edaran ini adalah bentuk pencitraan pemerintah. Agun berpendapat sebaiknya kita fokus jika memang terbukti ada kongkalikong maka harus dikenai proses hukum.

"Ya saya tidak mau berpolemik. Kalau ada yang kedapatan (kongkalikong) ya proses saja,"

Agun menambahkan seharusnya anggota DPR tidak mengedepankan asumsi untuk menanggapi surat edaran tersebut. Jika memang ditemukan indikasi kongkalikong segera dilakukan penyelidikan. Jangan sampai hanya mengambang dan merugikan citra anggota DPR sebagai wakil rakyat.

"Makanya saya bilang kalau memang ada temuan, ada info ya dilaporkan saja ke KPK. Kita tidak boleh berasumsi. Hukum kita jangan pakai asumsi-asumsi lah. Kalau ada dugaan ya diselidiki," imbuh Politikus Partai Golkar itu.

Pada 28 September, pemerintah menerbitkan surat edaran nomor 542 tentang upaya mencegah praktik kongkalingkong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN, harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah.

Seskab Dipo Alam mengatakan, surat edaran itu sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pencegahan praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/DPRD, dan/atau rekanan.

Berikut sebagian penggalan surat edaran itu seperti dilansir dalam situs Seskab.go.id:

“Demi suksesnya pembangunan untuk rakyat dalam sisa masa bakti KIB II, maka kami mengingatkan diri kami sendiri dan mengajak seluruh Menteri dan anggota KIB II beserta jajarannya, pimpinan dan jajaran Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mencegah praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR/DPRD dan/atau rekanan, dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014,” tulis Seskab dalam Surat Edaran itu.

“Bila ada konsekwensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah “akan dipotong” atau“ dibintangi”, maka seyogianya merujuk kepada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya,” lanjut Dipo.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar